Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Pelabuhan Tanjung Pinggir yang berada di Batam ini diproyeksikan lebih besar dari Tanjung Priok dan akan diintegrasikan dengan Kuala Tanjung.
BATAM (BeritaTrns.com) - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam , adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan terakhir setelah UU Cipta Kerja disyahkan oleh DPR RI, Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditandatangani oleh Presiden.